Geger di Ruang Sidang! Dokter Tifa Terancam Jerat Hukum Berlapis Usai Tuding Dokumen Kelulusan Eks Presiden RI Hasil Rekayasa

Pegiat media sosial sekaligus akademisi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, kini harus berhadapan dengan ancaman hukum serius setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan berlapis terkait tudingan miring terhadap riwayat pendidikan mantan Presiden Joko Widodo. Tudingan yang disebarkan lewat platform digital tersebut dinilai telah mencederai kehormatan sang mantan kepala negara hingga menyeret sang dokter ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
NEWSJABAR.ID - Persidangan kasus dugaan pelanggaran informasi elektronik dan pencemaran nama baik yang menyeret nama Tifauzia Tyassuma, atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, akhirnya resmi bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/8/2026). Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghujani terdakwa dengan pasal berlapis akibat aksi beraninya yang secara konsisten mempertanyakan keabsahan dokumen kelulusan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Langkah hukum ini diambil setelah JPU menilai tindakan Dokter Tifa telah melampaui batas kebebasan berpendapat. Dalam dakwaan primair, JPU menerapkan Pasal 434 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tidak berhenti di situ, dakwaan subsidair juga disiapkan dengan menjeratnya menggunakan Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) pada undang-undang yang sama. Selain itu, dakwaan terkait pelanggaran siber turut disematkan melalui Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru tahun 2026.
Bermula dari Celoteh Kontroversial di Media Sosial
Perkara yang menyedot perhatian publik ini sejatinya bermula dari aktivitas digital terdakwa pada awal tahun 2025. Berdasarkan berkas dakwaan yang dibacakan di persidangan, konflik bermula pada Maret 2025 saat seorang saksi bernama Syarif Muhammad menunjukkan tiga unggahan kontroversial di media sosial langsung kepada Jokowi. Salah satu dari unggahan yang memicu kegaduhan tersebut diketahui berasal dari akun pribadi Dokter Tifa yang secara terang-terangan menyerang kredibilitas akademik sang kepala negara kala itu.
Menanggapi serangan digital tersebut, Jokowi tidak tinggal diam. Beliau segera menginstruksikan tim hukumnya untuk menginventarisasi seluruh unggahan serupa yang beredar luas di jagat maya. Sebagai langkah klarifikasi resmi, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) tempat Jokowi menimba ilmu bahkan sampai menggelar konferensi pers khusus pada 15 April 2025. Dalam pernyataan resminya, pihak rektorat menegaskan dan menjamin bahwa Joko Widodo adalah alumnus sah yang terdaftar secara resmi dan telah menyelesaikan masa studinya sesuai prosedur akademis yang berlaku.
Tudingan Merembet ke Keabsahan Jabatan Politik
Namun, klarifikasi tersebut rupanya tidak meredakan situasi. Pada 22 April 2025, puluhan unggahan baru bernada serupa kembali bermunculan di media sosial. Hal inilah yang kemudian dinilai jaksa telah menimbulkan kerugian imateriil yang sangat besar bagi Jokowi. Sang mantan presiden merasa nama baiknya telah dirusak secara sistematis, dihina, dan direndahkan martabatnya di hadapan publik.
Terlebih, tuduhan tersebut juga mengaitkan penggunaan dokumen yang dianggap tidak sah dalam seluruh proses politik yang pernah dilalui Jokowi, mulai dari pemilihan Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga kontestasi Pilpres selama dua periode.
Jaksa menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang dilontarkan oleh Dokter Tifa sama sekali tidak didasarkan pada bukti-bukti yang valid dan justru bertentangan dengan fakta hukum yang ada. Kini, dengan bergulirnya proses persidangan di PN Jaktim, publik menanti bagaimana kelanjutan pertarungan hukum ini dan apakah sang dokter mampu membuktikan argumennya di hadapan majelis hakim atau justru harus mendekam di balik jeruji besi akibat jemarinya di media sosial.