Langgar Privasi Anak, TikTok Sepakat Bayar Denda Rp6,3 Triliun dalam Gugatan DOJ

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) resmi mengumumkan bahwa TikTok telah menyetujui kesepakatan untuk membayar denda sebesar US$400 juta atau sekitar Rp6,3 triliun. Langkah ini diambil guna menyelesaikan gugatan hukum yang diajukan pada tahun 2024 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak atau Children's Online Privacy Protection Act (COPPA).
Detail Pelanggaran Privasi Anak oleh TikTok
Dalam berkas gugatan tersebut, DOJ mendakwa platform video pendek ini telah mengumpulkan data pribadi anak-anak secara ilegal tanpa memberikan pemberitahuan atau mendapatkan izin eksplisit dari orang tua mereka. Lebih parahnya lagi, TikTok juga dilaporkan tidak memproses permintaan penghapusan akun anak ketika diajukan oleh orang tua mereka.
Berdasarkan rincian kesepakatan, anak perusahaan ByteDance ini akan menyetor dana sebesar US$300 juta terlebih dahulu secara langsung. Sisa pembayaran sebesar US$100 juta berikutnya akan dibayarkan setelah adanya keputusan resmi untuk membatalkan kesepakatan persetujuan (consent decree) lama yang sebelumnya diterapkan pada Musical.ly, aplikasi pendahulu yang kemudian diakuisisi dan dilebur menjadi TikTok.
Sanksi Terbesar dalam Sejarah Perlindungan Digital
Keputusan penyelesaian ini tercatat sebagai salah satu sanksi denda terbesar yang pernah dijatuhkan demi menegakkan aturan perlindungan privasi data anak secara global. Hal ini menunjukkan keseriusan regulator Amerika Serikat dalam membatasi ruang gerak raksasa teknologi yang abai terhadap keamanan pengguna di bawah umur.
Pengawasan ketat terhadap operasional aplikasi media sosial kini terus meningkat pesat di berbagai belahan dunia. Dengan adanya kesepakatan denda fantastis ini, industri teknologi diharapkan dapat mereformasi sistem verifikasi usia mereka secara menyeluruh guna menciptakan ekosistem internet yang jauh lebih aman bagi anak-anak.
Posting Komentar