Rencana Kerusuhan Terendus! Polda Metro Jaya Sikat 65 Orang Pengusung Molotov dan Senjata Jelang Aksi DPR

Polda Metro Jaya mengambil tindakan preventif berskala besar dengan mengamankan 65 orang yang diduga hendak memicu kericuhan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, lengkap dengan sitaan ratusan botol molotov dan senjata berbahaya.
NEWSJABAR.ID - Langkah sigap diambil aparat kepolisian dalam menjaga kondusivitas ibu kota menjelang aksi unjuk rasa besar di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026). Melalui operasi taktis, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sedikitnya 65 orang yang terindikasi membawa perlengkapan berbahaya yang berpotensi memicu kerusuhan berdarah.
Operasi Senyap 'Preventive Strike' di Jantung Jakarta
Pengamanan puluhan individu ini bukan tanpa alasan. Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya melakukan penyisiran intensif sebagai bagian dari strategi preventive strike atau pencegahan dini. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyampaian pendapat di muka umum tidak ditunggangi oleh oknum yang berniat menciptakan kekacauan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah edukasi sekaligus pencegahan agar stabilitas keamanan tetap terjaga. "Dari rangkaian operasi ini, terdapat 65 orang yang sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya dalam keterangan resmi.
Ratusan Molotov dan Senjata Disita Petugas
Temuan di lapangan cukup mengejutkan. Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti yang sangat jauh dari perlengkapan demonstrasi damai. Di antaranya adalah tujuh jeriken berisi bensin serta 201 botol kaca yang sudah dilengkapi dengan sumbu—sebuah indikasi kuat adanya persiapan pembuatan bom molotov secara massal.
Tak hanya bahan peledak sederhana, petugas juga mengamankan berbagai jenis senjata tajam, perangkat komunikasi, obat-obatan terlarang, hingga satu pucuk airsoft gun. Barang-barang ini ditemukan tersembunyi dan diduga kuat akan digunakan saat situasi memanas di depan gedung parlemen.
Pelanggaran Aturan Penyampaian Aspirasi
Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa membawa barang-barang tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Berdasarkan Pasal 9 undang-undang tersebut, peserta aksi dilarang keras membawa benda-benda yang membahayakan nyawa dan ketertiban umum.
"Benda-benda yang ditemukan oleh tim di lapangan jelas-jelas dilarang oleh undang-undang dalam konteks penyampaian aspirasi. Kami harus bertindak sebelum hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," tambahnya.
Pendalaman Identitas dan Motif
Hingga saat ini, ke-65 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan maraton oleh tim penyidik. Kepolisian tengah mendalami apakah mereka merupakan bagian dari massa demonstran murni yang terprovokasi ataukah kelompok penyusup yang sengaja disusupkan untuk memicu konflik fisik dengan aparat.
Meskipun melakukan tindakan tegas, pihak kepolisian menegaskan tetap menghormati hak setiap warga negara untuk berdemonstrasi. Namun, garis tegas ditarik bagi siapapun yang mencoba mengubah aksi damai menjadi medan perang kota. Etika dan aturan hukum tetap menjadi panglima agar demokrasi tetap berjalan secara bermartabat tanpa harus mengorbankan rasa aman masyarakat luas.