Geger Politik AS! Mahkamah Agung Jegal Skenario Donald Trump Persulit Pemilu Lewat Pos

Keputusan mengejutkan datang dari Washington! Mahkamah Agung Amerika Serikat resmi menolak gugatan kubu Donald Trump yang berupaya memperketat aturan pemberian suara lewat pos (mail-in voting) menjelang pemilu sela yang krusial, sebuah pukulan telak bagi strategi politik sang mantan presiden.

NEWSJABAR.ID - Peta politik di Negeri Paman Sam kembali memanas setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) secara resmi menolak upaya keras Donald Trump untuk memperketat aturan pengiriman surat suara melalui pos.

Lembaga peradilan tertinggi di negara tersebut menolak untuk membatalkan putusan Hakim Distrik AS, Indira Talwani, yang sebelumnya telah memblokir kebijakan kontroversial tersebut. Keputusan ini dinilai banyak pihak sebagai hambatan besar bagi kubu konservatif yang ingin membatasi akses Pemilu Amerika Serikat melalui jalur korespondensi pos menjelang pemilu sela yang sudah di depan mata.

Aturan yang diusulkan oleh dinas pos AS (USPS) tersebut lahir setelah Trump menandatangani perintah eksekutif pada Maret lalu. Kebijakan ini mewajibkan negara bagian untuk menyerahkan daftar penerima surat suara kepada USPS dan hanya menggunakan amplop khusus yang telah disetujui secara sepihak oleh lembaga tersebut. Jika melanggar atau tidak terdaftar, surat suara pemilih terancam dibuang dan tidak dihitung. Langkah ini langsung memicu gelombang protes dari para aktivis hak pilih.

Hakim Talwani menegaskan bahwa aturan baru tersebut berpotensi besar melanggar Konstitusi AS dan hampir mustahil untuk diterapkan di tengah waktu pemilu yang semakin mepet. Meski administrasi Trump mengajukan permohonan darurat ke Mahkamah Agung AS dengan dalih mencegah kecurangan pemilu, mayoritas hakim agung justru menilai argumen tersebut tidak cukup kuat di mata hukum.

Dalam keputusan tanpa nama tersebut, mayoritas hakim menilai bahwa administrasi Donald Trump "kemungkinan besar tidak akan berhasil" dalam pembelaannya. Menariknya, Hakim Agung Brett Kavanaugh yang merupakan loyalis pilihan Trump, justru memilih bergabung dengan kubu mayoritas untuk menolak usulan tersebut, meskipun ia memberikan catatan bahwa kebijakan serupa mungkin bisa dipertimbangkan di masa mendatang. Di sisi lain, Hakim Clarence Thomas dan Samuel Alito mengajukan perbedaan pendapat (dissenting opinion).

Para kritikus menyuarakan kekhawatiran bahwa pembatasan semacam ini sengaja dirancang untuk mendepak jutaan suara, terutama dari kelompok minoritas dan pemilih wilayah urban yang cenderung mendukung Partai Demokrat. Di beberapa negara bagian seperti Alabama, Carolina Utara, dan Wisconsin, proses pengiriman surat suara bahkan sudah mulai berjalan, sehingga perubahan aturan secara mendadak dinilai hanya akan menciptakan kekacauan total di akar rumput.



Disclaimer: Artikel ini disadur dari sumber aljazeera.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Geger Politik AS! Mahkamah Agung Jegal Skenario Donald Trump Persulit Pemilu Lewat Pos
  • Geger Politik AS! Mahkamah Agung Jegal Skenario Donald Trump Persulit Pemilu Lewat Pos
  • Geger Politik AS! Mahkamah Agung Jegal Skenario Donald Trump Persulit Pemilu Lewat Pos
  • Geger Politik AS! Mahkamah Agung Jegal Skenario Donald Trump Persulit Pemilu Lewat Pos
  • Geger Politik AS! Mahkamah Agung Jegal Skenario Donald Trump Persulit Pemilu Lewat Pos
  • Geger Politik AS! Mahkamah Agung Jegal Skenario Donald Trump Persulit Pemilu Lewat Pos