Skandal Haji Rp622 Miliar: Mantan Menag Cecar Saksi yang Catut Nama Besar Nahdlatul Ulama dalam Dokumen Rahasia!
Suasana persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mendadak tegang ketika mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melayangkan cecaran tajam terhadap mantan staf honorer Kementerian Agama. Ketegangan dipicu oleh pencantuman inisial 'NU' dalam dokumen plotting kuota haji khusus, yang secara sepihak ditafsirkan sebagai organisasi Nahdlatul Ulama dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
NEWSJABAR.ID - Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mendadak berubah menjadi panggung debat panas. Mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, secara langsung mencecar saksi Ridwan Kurniawan, mantan staf honorer di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Reaksi keras ini dipicu oleh jalannya kesaksian yang menyeret nama besar organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) dalam pembagian jatah kuota haji khusus.
Dalam persidangan yang berlangsung maraton hingga dini hari tersebut, Gus Yaqut—sapaan akrab Yaqut Cholil Qoumas—tidak tinggal diam saat mendengarkan isi BAP saksi. Ridwan secara gamblang mengaitkan singkatan 'NU' dalam kolom plotting sebagai representasi dari Nahdlatul Ulama, yang dituding mendapatkan jatah kuota istimewa sebanyak 900 jemaah.
Cecaran Sengit Gus Yaqut: Demi Menjaga Marwah Organisasi
Dengan nada tegas, Yaqut mempertanyakan dasar logika penafsiran saksi yang dinilai sangat tendensius tersebut. Menurutnya, singkatan 'NU' memiliki banyak makna alternatif yang tidak boleh langsung diasosiasikan secara negatif kepada organisasi Islam moderat terbesar di dunia tersebut.
"Anda membawa-bawa nama NU di sini dengan mengatakan bahwa NU mendapat 900 jatah kuota," ujar Yaqut dengan nada tinggi dalam persidangan. Ia menambahkan bahwa singkatan tersebut bisa saja merujuk pada nama tokoh seperti Nazaruddin Umar, atau organisasi lain seperti Nasrotul Ummah. Yaqut pun mempertanyakan mengapa saksi begitu berani menyebut Nahdlatul Ulama secara eksplisit di BAP sementara enggan mengonfirmasi singkatan lembaga negara sensitif lainnya seperti BIN.
Ridwan Kurniawan berdalih bahwa dirinya hanya mengetik apa yang didiktekan oleh mantan Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus periode 2014-2020, Abdul Muhyi. Namun, saat Yaqut mengonfrontasi Abdul Muhyi yang juga dihadirkan sebagai saksi, Muhyi mengaku mendapatkan informasi awal tersebut dari saksi lain bernama Agus Syafi'i.
Hakim Ambil Alih Perdebatan
Melihat ketegangan yang terus memuncak, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani akhirnya turun tangan mengambil alih jalannya interogasi. Hakim mempertegas kembali pertanyaan mengenai asal-usul penulisan nama Nahdlatul Ulama dalam dokumen pemeriksaan tersebut.
Saksi Ridwan menjelaskan bahwa saat mengetik draf tersebut, dirinya memang sempat mengonfirmasi kepada atasannya apakah 'NU' yang dimaksud adalah Nahdlatul Ulama, dan sang atasan membenarkannya secara lisan. Kendati demikian, Gus Yaqut tetap menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar membela diri pribadi, melainkan demi menjaga kehormatan dan marwah organisasi Nahdlatul Ulama agar tidak dikaitkan dengan pusaran perkara hukum ini.
Skandal Kuota Haji Senilai Rp622 Miliar
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024 ini bukan perkara sepele. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, yakni Rp622.090.207.166,41 (lebih dari Rp622 miliar).
Selain merugikan kas negara, skandal ini diduga kuat menguntungkan ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) swasta secara tidak sah. Dalam perkara ini, ada empat terdakwa yang tengah menjalani proses hukum intensif, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, pihak swasta Ismail Adham dari Maktour, serta Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.