Tabir Gelap Pendidikan Gibran Terkuak di MK: Guntur Romli Sebut Hukum Indonesia Sedang Darurat
Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi kembali memanas setelah politikus PDIP, Guntur Romli, membongkar sejumlah kejanggalan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Gugatan yang menyoroti dugaan manipulasi verifikasi ijazah dan kemunculan aturan 'siluman' di PKPU ini disebut sebagai sinyal bahaya bagi integritas hukum nasional.
NEWSJABAR.ID - Gelombang kritik terhadap keabsahan syarat administratif Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih terus bergulir di meja Mahkamah Konstitusi. Politikus kenamaan dari PDI Perjuangan, M. Guntur Romli, memberikan sorotan tajam terhadap jalannya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mulai menguliti dokumen pendidikan putra sulung Presiden Jokowi tersebut.
Menurut sosok yang akrab disapa Gunrom ini, persidangan di MK tersebut perlahan mulai membuka tabir yang selama ini tertutup rapat dari jangkauan publik. Ia menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat harus menyimak dengan saksama fakta-fakta yang muncul di ruang sidang, karena hal ini menyangkut legitimasi kepemimpinan nasional.
Skandal Verifikasi: Bawaslu 'Diusir' dari Ruang Verifikasi?
Gunrom menyinggung substansi yang dibawa oleh pemohon Denny Indrayana, yang mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). Diketahui, KPU disebut-sebut tidak memegang instrumen hukum atau bukti fisik kuat selain Surat Keterangan (SK) Penyetaraan Pendidikan milik Gibran.
"SK tersebut diduga kuat tidak pernah diverifikasi secara faktual ke pihak Kemendikbud. Bahkan, yang lebih mencengangkan, Bawaslu kabarnya tidak diberikan akses untuk mengawasi proses verifikasi calon presiden dan wakil presiden tersebut," tegas Gunrom dalam keterangannya baru-baru ini. Ia mempertanyakan transparansi penyelenggara pemilu jika pengawas resminya saja justru dikunci di luar ruangan saat proses krusial berlangsung.
Munculnya Aturan 'Siluman' dalam PKPU
Selain masalah ijazah, Guntur Romli juga mengendus aroma amis dalam regulasi yang digunakan KPU. Ia menyoroti keberadaan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dianggap sebagai aturan tiba-tiba. Norma tersebut sebelumnya tidak pernah ada dalam regulasi Sengketa Pilpres periode-periode terdahulu.
"Sangat aneh. Tidak jelas siapa yang mengusulkan pasal tersebut dan kapan proses perumusannya dilakukan. Bahkan, saat Hakim MK Saldi Isra meminta risalah atau catatan pembahasan norma itu, KPU justru gagal menghadirkan bukti tersebut di persidangan," ungkapnya dengan nada kritis.
Alarm Bahaya bagi Negara Hukum
Bagi Gunrom, lahirnya sebuah aturan tanpa jejak asal-usul yang jelas merupakan alarm tanda bahaya bagi keberlangsungan negara hukum. Ia menilai pola-pola seperti ini seolah-olah menjadi tren yang berulang, mengingatkan publik pada drama Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang secara kontroversial mengubah syarat usia calon pemimpin nasional.
"Publik tentu belum lupa bagaimana syarat usia diubah saat MK dipimpin oleh sang paman sendiri, Anwar Usman, yang kemudian diputus melakukan pelanggaran etik berat oleh MKMK. Jika proses administrasi ijazah ini juga penuh manipulasi, maka kualitas Demokrasi Indonesia benar-benar berada di titik nadir," tutupnya.
Hingga saat ini, persidangan di Mahkamah Konstitusi masih terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Hasil dari gugatan ini diprediksi akan menjadi penentu masa depan peta politik nasional menjelang pelantikan resmi presiden dan wakil presiden mendatang.