Bongkar Regulasi Baru! Menaker Yassierli Desak Buruh Kawal Total UU Pelindungan Ketenagakerjaan Demi Ekosistem Adil
Pemerintah secara terbuka menyerukan partisipasi aktif seluruh elemen buruh untuk memantau dari dekat eksekusi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI. Langkah krusial ini diambil guna memastikan terciptanya ekosistem kerja yang transparan, berkeadilan, serta mampu mendongkrak daya saing industri nasional di tengah persaingan global.
NEWSJABAR.ID - Pemerintah mendesak seluruh elemen buruh dan Serikat Pekerja untuk tidak sekadar menjadi penonton, melainkan turun langsung mengawal implementasi Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan terbaru di lapangan. Seruan tegas ini disampaikan guna menjamin payung hukum yang memuat 23 bab dan 313 pasal tersebut benar-benar memberikan rasa adil bagi para pekerja di seluruh pelosok negeri.
Sinergi Strategis Demi Ekosistem Kerja Berkeadilan
Langkah pengawalan ini dipandang sangat krusial mengingat lahirnya undang-undang baru tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil klaster ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya peran buruh saat memberikan arahan dalam Musyawarah Nasional (Munas) VII FSP KEP KSPI di Jakarta.
Pemerintah memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi serta masukan konstruktif dari para buruh selama penyusunan regulasi inisiatif DPR RI tersebut. Namun, perjuangan dinilai belum selesai karena tahap krusial justru terletak pada pengawasan penerapannya di tingkat perusahaan.
"Pemerintah mengapresiasi kontribusi aktif rekan-rekan dalam mengawal lahirnya undang-undang baru ini. Untuk tahap selanjutnya, saya mengajak seluruh elemen pekerja untuk bersama-sama mengawal implementasi UU Ketenagakerjaan terbaru ini di lapangan," ujar Yassierli.
Menghadapi Tantangan Ekonomi Nasional
Membangun iklim ketenagakerjaan yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan diakui merupakan pekerjaan besar yang membutuhkan kolaborasi erat. Sinergi tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha menjadi kunci utama untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di kancah internasional.
Pemerintah berharap hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dapat terus dipelihara melalui dialog yang intensif. Melalui kolaborasi ini, pemenuhan hak-hak buruh dan iklim investasi yang sehat diharapkan dapat berjalan selaras demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan.