Lahan Emas Raksasa Nabire Dikuasai Negara: Satgas PKH Tutup Operasi Swasta, PT Antam Siap Ambil Alih!
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) resmi menyegel dan mengambil alih area pertambangan emas seluas 275,36 hektare milik PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Nabire, Papua Tengah. Penguasaan penuh oleh negara ini ditandai dengan pencabutan izin usaha dan rencana pengalihan pengelolaan langsung kepada BUMN PT Antam.
NEWSJABAR.ID - Langkah tegas tanpa kompromi kembali ditunjukkan pemerintah dalam menyelamatkan kekayaan alam Nusantara. Areal pertambangan emas skala besar seluas 275,36 hektare di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, resmi disita dan ditutup total oleh Satgas PKH. Kawasan tambang milik PT Kristalin Eka Lestari tersebut kini telah sepenuhnya berada di bawah kendali penuh negara.
Aksi penguasaan kembali aset tambang berharga ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Sjafrie Sjamsoeddin. Penyegelan lintas instansi ini turut dihadiri jajaran petinggi pertahanan dan penegak hukum nasional, termasuk Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, hingga Kepala BIN Jenderal TNI (Purn.) M. Herindra.
Penegakan Hukum Berdasar Regulasi dan Pencabutan Izin Resmi
Penindakan hukum terhadap tambang emas ilegal ini berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Tidak hanya penghentian aktivitas di lapangan, legalitas operasional perusahaan swasta tersebut juga diputus total melalui pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Langkah administratif pencabutan IUP PT Kristalin Eka Lestari diterbitkan secara resmi melalui Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM. Hal ini menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan ekstraksi di lokasi tersebut pasca penertiban adalah tindakan terlarang secara hukum.
Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan surut langkah meski menghadapi potensi hambatan maupun gesekan di lapangan dalam mengembalikan kawasan hutan negara.
"Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan yang diberikan, tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden, Insyaallah semuanya akan kita selesaikan," tegas Sjafrie.
Diserahkan ke PT Antam untuk Kemakmuran Rakyat
Sebagai langkah lanjut pasca-pengambilalihan, areal konsesi emas raksasa tersebut tidak akan dibiarkan terlantar. Pemerintah berencana mengalihkan tata kelola wilayah tambang tersebut ke pihak BUMN guna menjamin kemanfaatan maksimal bagi negara dan masyarakat lokal Papua.
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa konsesi tersebut disiapkan untuk dikelola oleh PT Antam secara komprehensif, baik sebagai pihak investor maupun operator utama operasional.
"Pertambangan ini akan kita serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam. Kita mengharapkan PT Antam nantinya tidak hanya sebagai investor, tetapi menjadi operator sekaligus investor agar betul-betul dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat," pungkas Burhanuddin.