Lalai Atasi Karhutla 1.511 Hektare di Kalimantan, Kemenhut Sanksi Tegas Enam Perusahaan

Lalai Atasi Karhutla 1.511 Hektare di Kalimantan, Kemenhut Sanksi Tegas Enam Perusahaan

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif tegas kepada enam perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan di Kalimantan akibat kebakaran hutan dan lahan seluas 1.511,55 hektare. Salah satu perusahaan bahkan menerima pembekuan izin operasional karena pelanggaran berulang.

NEWSJABAR.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan total area seluas 1.511,55 hektare di wilayah Kalimantan.

Keenam perusahaan yang menerima sanksi tersebut tersebar di tiga provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Lima perusahaan dikenai sanksi berupa Paksaan Pemerintah, sedangkan satu perusahaan, yakni PT MPK, dijatuhi sanksi yang jauh lebih berat berupa pembekuan perizinan berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.

Rincian Perusahaan dan Luas Lahan Terbakar

Berdasarkan data pengawasan yang dirilis oleh pihak Kementerian Kehutanan, kerusakan lahan akibat kebakaran ini bervariasi di setiap konsesi:

  • PT WEL (Kalimantan Barat): Mencatat area kebakaran terluas mencapai 760,51 hektare.
  • PT MPK (Kalimantan Barat): Mengalami kebakaran seluas 394,83 hektare.
  • PT WSP (Kalimantan Barat): Mengalami kebakaran seluas 107,70 hektare.
  • PT FI (Kalimantan Barat): Mengalami kebakaran seluas 95,87 hektare.
  • PT PSR (Kalimantan Timur): Mencatat lahan terbakar seluas 82,26 hektare.
  • PT NES (Kalimantan Tengah): Mencatat area terbakar seluas 70,38 hektare.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa sanksi ini diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian perusahaan dalam menjaga konsesi mereka. Menurutnya, izin usaha yang dipegang perusahaan membawa tanggung jawab mutlak untuk melindungi kelestarian hutan dari ancaman karhutla.

"Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat pula kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan," ujar Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan bahwa sanksi administratif ini bertujuan utama untuk mendorong pemulihan lingkungan secara cepat dan pemenuhan kewajiban operasional. Kendati demikian, apabila dalam proses pengawasan lebih lanjut ditemukan indikasi tindak pidana, kasus ini akan diteruskan ke ranah hukum pidana.

Tanggung Jawab Pemulihan Lahan Pasca-Sanksi

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, memaparkan bahwa sanksi Paksaan Pemerintah mewajibkan korporasi untuk melakukan perbaikan nyata dalam batas waktu yang ketat. Beberapa kewajiban krusial yang harus segera dilaksanakan meliputi:

  • Mengevaluasi dan membenahi seluruh sistem proteksi serta pengendalian kebakaran hutan.
  • Melakukan rehabilitasi dan pemulihan vegetasi pada area yang terdampak kebakaran.
  • Menyiapkan regu pemadam kebakaran yang terlatih serta melengkapi peralatan pemadaman, sekat kanal, menara pantau, dan pasokan air yang memadai.
  • Pada kawasan ekosistem gambut, perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan fungsi hidrologis melalui tata kelola air, pembasahan kembali (rewetting), penyekatan kanal, serta pemantauan rutin tinggi muka air tanah.

Alasan Sanksi Lebih Berat untuk PT MPK

PT MPK mendapatkan sanksi akumulatif berupa pembekuan izin usaha di samping Paksaan Pemerintah. Keputusan berat ini diambil karena kebakaran di areal kerja perusahaan tersebut terdeteksi sangat luas dan terjadi secara berulang tanpa penanganan yang memadai.

Pemerintah memperingatkan jika dalam jangka waktu yang ditentukan PT MPK tidak kunjung memenuhi kewajiban perbaikannya, sanksi tersebut dapat ditingkatkan hingga tahap pencabutan izin usaha secara permanen.

Proses pemeriksaan lapangan sendiri telah dilakukan secara bertahap. Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya telah diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada pertengahan Agustus 2026. Sementara itu, penanganan untuk PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur dikawal langsung oleh Direktorat Pengawasan Kemenhut.

Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemegang izin konsesi hutan di Indonesia untuk tidak abai terhadap risiko bencana karhutla, terutama saat memasuki musim kemarau rawan kebakaran.



Sumber: Pewarta.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Lalai Atasi Karhutla 1.511 Hektare di Kalimantan, Kemenhut Sanksi Tegas Enam Perusahaan
  • Lalai Atasi Karhutla 1.511 Hektare di Kalimantan, Kemenhut Sanksi Tegas Enam Perusahaan
  • Lalai Atasi Karhutla 1.511 Hektare di Kalimantan, Kemenhut Sanksi Tegas Enam Perusahaan
  • Lalai Atasi Karhutla 1.511 Hektare di Kalimantan, Kemenhut Sanksi Tegas Enam Perusahaan
  • Lalai Atasi Karhutla 1.511 Hektare di Kalimantan, Kemenhut Sanksi Tegas Enam Perusahaan
  • Lalai Atasi Karhutla 1.511 Hektare di Kalimantan, Kemenhut Sanksi Tegas Enam Perusahaan