Usut Penundaan Transaksi Rekening Supriyono Botok, OJK Lakukan Pendalaman Terhadap Bank Mandiri
![]() |
| OJK melakukan pendalaman terkait penundaan transaksi rekening Supriyono alias Botok di Bank Mandiri. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Langkah tegas diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam merespons polemik penundaan transaksi pada rekening milik Supriyono alias Botok. Supriyono, yang dikenal sebagai Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), mendapati rekening Bank Mandiri miliknya dengan saldo sekitar Rp80,9 juta tidak dapat digunakan sementara waktu.
OJK kini tengah mendalami kasus tersebut guna memastikan seluruh prosedur perbankan dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengonfirmasi bahwa pihaknya saat ini aktif menjalin komunikasi dan koordinasi dengan jajaran manajemen Bank Mandiri untuk mengusut tuntas duduk perkara ini.
“OJK menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” ujar Dian dalam pernyataan resminya di Jakarta.
OJK Awasi Proses Penyelesaian di Bank Mandiri
Selain melakukan verifikasi internal, OJK juga menggandeng pemangku kepentingan terkait demi mempercepat penyelesaian isu penundaan transaksi ini. Bank Mandiri diimbau untuk terus berkoordinasi secara intensif dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai regulasi selama masa penundaan berlangsung.
Pihak regulator berjanji akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memantau pemulihan hak akses nasabah terhadap rekeningnya apabila seluruh rangkaian proses evaluasi selesai dan menghasilkan kesimpulan yang jelas.
“Terkait dengan permasalahan yang mencuat dalam beberapa pemberitaan yang terkait dengan salah satu bank, OJK menaruh perhatian besar terhadap permasalahan tersebut, dan pada saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak manajemen bank terkait,” tutur Dian menambahkan. Ia juga menyebut, berdasarkan laporan awal, kebijakan penundaan tersebut diklaim mengacu pada prosedur hukum yang sah.
Regulasi Hukum Terkait Penundaan Transaksi Rekening
Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa pembatasan atau penundaan transaksi perbankan milik nasabah sejatinya memiliki payung hukum yang kuat. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Selain itu, mekanisme teknisnya juga dijabarkan dalam Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan tersebut, lembaga jasa keuangan berhak, bahkan wajib, melakukan penundaan transaksi jika ada instruksi resmi dari lembaga berwenang seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik kepolisian, penuntut umum, atau hakim pengadilan. Batas waktu penundaan transaksi ini dibatasi paling lama lima hari kerja sejak keputusan penundaan ditetapkan.
Penjelasan Polda Metro Jaya: Ini Penundaan, Bukan Pemblokiran
Kasus ini awalnya memicu reaksi keras dari sejumlah koalisi masyarakat sipil yang khawatir langkah ini mencederai kebebasan berpendapat dan mengikis tingkat kepercayaan publik terhadap keamanan sistem perbankan nasional. Terlebih, penundaan transaksi terjadi saat Supriyono tengah mengawal warga Pati untuk menyuarakan aspirasi mereka di Jakarta.
Rekening berisikan saldo Rp80,9 juta tersebut diakui merupakan gabungan dari dana pribadi serta donasi publik yang digalang untuk membiayai akomodasi aksi unjuk rasa.
Namun, kepolisian segera memberikan klarifikasi demi meluruskan simpang siur informasi di masyarakat. Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada tindakan penyitaan ataupun pemblokiran sepihak atas rekening tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memang mengirimkan surat resmi terkait rekening bersangkutan, namun statusnya adalah penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan.
“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” terang Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya.
Budi merujuk pada Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010, yang memperbolehkan adanya penundaan transaksi selama proses penyelidikan berlangsung dengan durasi maksimal 5 hari kerja. Ia menggarisbawahi pentingnya membedakan antara pembekuan (pemblokiran) dengan penundaan sementara.
Lebih lanjut, tindakan penyelidikan ini juga didasarkan pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan tersebut menegaskan bahwa aktivitas penghimpunan dana masyarakat luas harus mengantongi izin resmi dari badan usaha terkait, dan dilarang keras dilakukan atas nama perorangan atau individu secara ilegal.

Posting Komentar