Bumi Hangus Demi Buka Lahan: 112 Tersangka Karhutla Resmi Ditangkap, Riau Paling Membara!
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bertindak tegas terhadap para pelaku perusakan lingkungan dengan menetapkan 112 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang tahun 2026. Dari total 167 laporan kepolisian yang masuk, puluhan kasus kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan demi menyeret para perusak alam ini ke jeruji besi.
NEWSJABAR.ID - Langkah tegas aparat kepolisian dalam memberangus pelaku kejahatan lingkungan terus diintensifkan. Hingga tanggal 3 September 2026, Korps Bhayangkara dilaporkan telah menyeret 112 orang ke dalam pusaran hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.
Data resmi dari pihak kepolisian menunjukkan ada 167 laporan polisi (LP) yang masuk sejak awal Januari hingga awal September tahun ini. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa komitmen aparat dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakar hutan tidak main-main.
Skala Penyidikan: Puluhan Kasus Naik Kelas
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, mengungkapkan bahwa dari total ratusan laporan tersebut, sebagian besar telah menunjukkan perkembangan yang signifikan. Sebanyak 77 kasus di antaranya kini telah resmi naik ke tahap penyidikan secara mendalam.
Sementara itu, sebanyak 55 kasus lainnya masih terus didalami dalam tahap penyelidikan intensif. Untuk kasus yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap alias P-21, tercatat ada 18 laporan, dengan sembilan laporan di antaranya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk segera disidangkan. Di sisi lain, tercatat ada satu laporan di wilayah Polda Sumatera Selatan yang proses hukumnya dihentikan.
Riau Menjadi Wilayah Terparah dengan Tersangka Terbanyak
Jika melihat peta sebaran para pelaku, wilayah Provinsi Riau menduduki peringkat teratas sebagai daerah paling membara sekaligus penyumbang tersangka terbanyak. Berikut adalah rincian peta sebaran 112 tersangka karhutla di Indonesia:
- Polda Riau: 42 tersangka
- Polda Sumatera Selatan (Sumsel): 20 tersangka
- Polda Kalimantan Tengah (Kalteng): 20 tersangka
- Polda Kalimantan Timur (Kaltim): 13 tersangka
- Polda Jambi: 8 tersangka
- Polda Kalimantan Barat (Kalbar): 7 tersangka
- Polda Kalimantan Selatan (Kalsel): 2 tersangka
Dari sisi intensitas pengaduan, Polda Kalbar justru mencatatkan laporan polisi terbanyak dengan total 65 laporan, disusul ketat oleh Polda Riau dengan 39 laporan, dan Polda Sumsel dengan 16 laporan.
Ribuan Hektare Lahan Hangus Terbakar
Dampak kerusakan lingkungan akibat ulah tidak bertanggung jawab ini sangat masif. Berdasarkan data penyidikan polisi, ribuan hektare lahan hijau kini berubah menjadi arang abu-abu. Polda Riau saat ini menangani area kebakaran terluas mencapai 2.112,25 hektare.
Di posisi kedua, Polda Kalbar tengah menyidik kerusakan lahan seluas 1.692,9 hektare. Beberapa wilayah lain juga mencatatkan angka kerusakan yang mengkhawatirkan, seperti Polda Lampung dengan luasan 637,4 hektare, Polda Kalteng 123,7 hektare, hingga Polda Kaltim dengan 87,79 hektare.
Motif Klasik: Demi Tebas Murah Membuka Lahan
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh penyidik, mayoritas pelaku sengaja menyulut api demi memangkas biaya operasional pembukaan lahan pertanian atau perkebunan mereka. Namun, polisi juga menemukan beberapa kasus yang dipicu oleh kelalaian atau ketidaksengajaan.
Kondisi iklim yang ekstrem, seperti fenomena El Nino yang memicu kemarau panjang, memperparah keadaan ini. Percikan api kecil dari perapian liar di daerah tanah gambut, tumpukan semak belukar, maupun padang savana yang kering dengan sangat cepat berkobar menjadi bencana kebakaran besar yang sulit dikendalikan. Polisi mengimbau masyarakat untuk menghentikan segala aktivitas pembakaran lahan karena ancaman pidana berat tengah menanti para pelanggar.