Gebrakan Pengadilan Federal AS: Gagalkan Total Siasat Donald Trump Deportasi Imigran ke Negara Asing!
Kebijakan kontroversial pemerintahan Donald Trump yang mendeportasi imigran secara kilat ke negara ketiga tanpa ikatan emosional akhirnya dijegal oleh Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat. Hakim menegaskan bahwa setiap pencari suaka berhak mendapatkan jaminan keselamatan dan proses hukum yang adil sebelum dipindahkan ke wilayah asing.
NEWSJABAR.ID - Gelombang perlawanan hukum terhadap kebijakan migrasi ekstrem Donald Trump kembali memanas. Kali ini, Pengadilan Banding Federal Circuit ke-1 di Boston resmi menolak kebijakan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) yang secara kilat mengusir para pencari suaka ke negara-negara ketiga yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan mereka.
Keputusan krusial ini memperkuat vonis hakim sebelumnya pada Februari lalu yang menyatakan bahwa skema "pembuangan" imigran ke negara lain adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum federal. Dalam opini hukumnya, Hakim Federal Seth Aframe menegaskan bahwa para imigran wajib diberikan kesempatan yang "nyata dan berarti" untuk menyuarakan kekhawatiran terkait keselamatan nyawa mereka sebelum proses deportasi imigran dilakukan.
Hak Asasi yang Tak Bisa Ditawar
Langkah hukum ini dipicu oleh gugatan kelompok (class-action) yang mempertanyakan sejauh mana hak konstitusional dan keadilan hukum yang layak diterima para pencari suaka sebelum mereka dikirim ke negara yang asing bagi mereka. Trina Realmuto, pengacara dari National Immigration Litigation Alliance, menyambut baik putusan ini.
"Proses hukum yang adil serta perlindungan yang telah ditetapkan oleh Kongres terhadap penganiayaan dan penyiksaan tidak dapat diabaikan begitu saja dengan langsung menaikkan seseorang ke atas pesawat menuju negara yang bahkan tidak pernah menjadi bagian dari proses deportasi mereka," tegas Realmuto.
Meskipun pengadilan membatalkan sebagian kecil putusan teknis terkait prosedur awal pengiriman imigran, esensi utama dari penolakan terhadap kebijakan kejam ini tetap berdiri kokoh. Langkah ini menjadi pukulan telak bagi kebijakan Donald Trump yang dikenal sangat agresif terhadap isu keimigrasian.
Skema Deportasi Kilat yang Menuai Kecaman
Seja diadopsi pada Maret 2025, program deportasi pihak ketiga ini telah memicu kontroversi global. Berdasarkan data dari lembaga pemantau hak asasi manusia, pemerintah Amerika Serikat telah menyepakati pengiriman lebih dari 25.000 imigran ke setidaknya 29 negara ketiga, dengan Meksiko sebagai destinasi utama.
Kebijakan ini memungkinkan deportasi kilat hanya dengan pemberitahuan minimal, asalkan ada jaminan diplomatik dari negara penerima bahwa imigran tersebut tidak akan disiksa. Namun, organisasi kemanusiaan menilai jaminan tersebut hanyalah formalitas kosong tanpa pengawasan nyata di lapangan.
Bahkan, program ini sempat membawa kasus memilukan hingga ke Mahkamah Agung AS pada tahun 2025, di mana sekelompok imigran asal Kuba, Myanmar, dan Vietnam akhirnya tetap dideportasi ke Sudan Selatan—sebuah wilayah yang bahkan oleh Departemen Luar Negeri AS sendiri dikategorikan sangat berbahaya akibat tingkat kriminalitas tinggi dan konflik bersenjata.
Runtuhnya Dominasi Kebijakan Imigrasi Trump
Kekalahan di pengadilan Boston ini menambah daftar panjang kegagalan hukum yang dialami pemerintahan Trump belakangan ini terkait isu politik internasional dan domestik. Sebelumnya, hakim federal juga memblokir rencana pembatasan visa pelajar dan jurnalis, menyebut argumen yang diajukan pemerintah "sangat lemah".
Tidak hanya itu, koalisi dari 22 negara bagian serta Washington DC kini tengah melayangkan gugatan hukum untuk membatalkan aturan baru yang melarang pemberian green card bagi imigran legal yang menggunakan bantuan sosial pemerintah. Dengan situasi yang kian terpojok, pihak DHS diperkirakan akan segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung guna menyelamatkan kebijakan deportasi mereka yang kini berada di ujung tanduk.