Geger! Denny Indrayana Seret Gibran ke MK Pasca-Pelantikan, Tuntut Diskualifikasi Total!
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama koalisi masyarakat sipil kembali mengguncang panggung politik dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI, sementara tetap mengakui legitimasi Prabowo Subianto sebagai kepala negara.
NEWSJABAR.ID - Sebuah gebrakan hukum yang sangat berani kembali mencuat ke permukaan. Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, bersama barisan kuasa hukumnya secara resmi mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (10/9/2026). Langkah ini terbilang sangat mengejutkan mengingat proses pelantikan presiden dan wakil presiden telah berjalan lama.
Meskipun menargetkan pembatalan status Gibran Rakabuming Raka sebagai orang nomor dua di Indonesia, kubu pemohon secara tegas menyatakan tidak mengusik posisi Prabowo Subianto. Mereka sepenuhnya mengakui keabsahan kepemimpinan Prabowo sebagai Presiden Republik Indonesia yang sah dan konstitusional.
Fokus Gugatan: Persyaratan Gibran Sejak Awal Dinilai Cacat Hukum
Refly Harun, selaku perwakilan kuasa hukum para pemohon, menjelaskan bahwa persoalan mendasar yang mereka bawa ke meja hijau adalah syarat formil pencalonan putra sulung Presiden ke-7 RI tersebut. Menurutnya, ada cacat administrasi yang fundamental yang seharusnya menggugurkan keikutsertaan Gibran sejak awal kompetisi dimulai.
"Kami menuntut diskualifikasi hanya ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka saja. Kami melihat sejak awal proses pencalonannya memang tidak memenuhi kriteria yang diwajibkan oleh undang-undang," ujar Refly Harun saat memberikan keterangan pers di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Prabowo Tetap Sah Memimpin Indonesia
Menariknya, skenario hukum yang dirancang oleh Denny Indrayana dan kolega ini tidak berniat menciptakan kekosongan kekuasaan secara total. Kepresidenan Prabowo Subianto dipandang tetap berdiri kokoh dan tidak ikut digugat dalam perkara ini.
Jika nantinya MK mengabulkan gugatan ini, posisi Wakil Presiden akan dikategorikan kosong. Refly menjelaskan bahwa pengisian jabatan tersebut nantinya dapat merujuk pada mekanisme yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Bila permohonan ini dikabulkan, kita mendesak agar MPR segera menggelar sidang untuk memilih Wakil Presiden baru dari dua nama calon yang diusulkan langsung oleh Presiden yang sedang menjabat," tambah Refly menjelaskan skenario transisi kepemimpinan tersebut.
Isu Persyaratan Pendidikan Jadi Senjata Utama
Dasar argumen yang dibangun oleh kubu pemohon berfokus pada keabsahan ijazah dan kualifikasi pendidikan Gibran saat mendaftar ke KPU. Merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada standar pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon.
Denny Indrayana mengungkapkan bahwa pihaknya mengantongi indikasi awal yang kuat bahwa Gibran tidak memiliki bukti kelulusan tingkat SMA atau sederajat yang sah sesuai regulasi pemilu nasional.
"Sederhananya begini, jika seseorang tidak memenuhi syarat administratif sejak awal, jangankan dilantik atau meraup suara, untuk lolos sebagai calon saja sebenarnya sudah tidak sah secara hukum," tegas Denny dengan nada provokatif.
Koalisi Di Balik Gugatan Kejutan ke MK
Langkah hukum ekstrem ini tidak dilakukan Denny Indrayana seorang diri. Ia didukung oleh sejumlah elemen organisasi sipil dan tokoh publik yang memiliki keresahan serupa. Beberapa pihak yang tercatat sebagai pemohon bersama antara lain:
- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
- Partai Ummat
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI
- Subhan
- Bonatua Silalahi
- Tiurma Sihombing
Gugatan yang dilayangkan pada pertengahan September 2026 ini diprediksi akan memicu dinamika politik baru dan menguji konsistensi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia dalam mengawal konstitusi negara.