Revolusi Sengketa Tanah! Baleg DPR Targetkan RUU Reforma Agraria Sah Sebelum September 2026, Nasib Petani dan Konflik HGU Segera Berubah?
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria dengan target pengesahan sebelum peringatan Hari Tani pada 24 September 2026. Langkah progresif ini diambil guna memberikan kepastian hukum baru serta menyelesaikan sengkarut sengketa lahan struktural yang telah merugikan masyarakat adat, petani, dan kelompok marjinal selama puluhan tahun di Indonesia.
NEWSJABAR.ID - Perjuangan panjang para petani dan masyarakat adat untuk mendapatkan keadilan atas kepemilikan lahan kini memasuki babak baru yang sangat krusial.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan komitmen parlemen untuk merampungkan pembahasan RUU Reforma Agraria sebelum tanggal 24 September 2026. Penetapan target ini dinilai bukan sebagai bentuk ketergesa-gesaan, melainkan sebuah respons darurat atas lambatnya penyelesaian konflik pertanahan di tanah air selama ini.
Bob Hasan memaparkan bahwa setelah RUU ini resmi disetujui sebagai RUU inisiatif DPR pada sidang paripurna awal September lalu, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara maraton guna menyerap aspirasi publik secara maksimal. Ia juga memastikan regulasi baru ini tidak akan mendegradasi keberadaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), melainkan menjadi instrumen pelengkap yang krusial.
"RUU Reforma Agraria ini dirancang untuk menjangkau persoalan yang berada di luar batas yurisdiksi UUPA, seperti kawasan kehutanan dan area sengketa lainnya. Ini adalah solusi komprehensif bagi konflik agraria yang melibatkan tanah negara, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), maupun Hak Pengelolaan (HPL)," ujar politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Dukungan Akademisi dan Langkah Maraton DPR
Demi mematangkan draf regulasi tersebut, Baleg Dewan Perwakilan Rakyat telah menggelar serangkaian diskusi mendalam dengan berbagai pakar hukum pertanahan, organisasi sipil, hingga perwakilan Mahkamah Agung serta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Akademisi terkemuka dari berbagai universitas nasional pun turut dihadirkan guna memastikan aspek sosiologis dan yuridis undang-undang ini matang secara teoretis maupun praktis.
Beberapa poin utama yang diusung dalam regulasi ini antara lain adalah penataan kembali ketimpangan kepemilikan tanah nasional, penciptaan mekanisme penyelesaian sengketa struktural yang lebih adil, serta pemberian perlindungan hukum yang kuat bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, perempuan, hingga komunitas adat yang selama ini kerap terpinggirkan oleh kepentingan korporasi besar.