Bentrok 'Darah Biru' Adhyaksa: Pasukan 34 Jaksa Elit Siap Bongkar Borok Pemerasan Mantan Jampidsus!
Kejaksaan Agung mengerahkan kekuatan penuh dengan menyiapkan 34 Jaksa Penuntut Umum, termasuk eks personel KPK, untuk menghadapi persidangan kasus megakorupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Skandal yang melibatkan temuan emas puluhan kilogram dan uang ratusan miliar rupiah ini kini memasuki babak krusial di Pengadilan Tipikor Jakarta.
NEWSJABAR.ID - Institusi Kejaksaan Agung kini tengah bersiap melancarkan serangan hukum besar-besaran terhadap salah satu mantan petinggi terbaiknya, Febrie Adriansyah. Tidak main-main, sebanyak 34 Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disiagakan untuk mengawal jalannya persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengguncang publik. Pasukan hukum ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Agus Sahat, guna memastikan dakwaan berjalan tanpa celah.
Komposisi Tim JPU: Gabungan Eks Jaksa KPK
Komposisi tim penuntut ini terbilang sangat mengerikan. Selain melibatkan penyidik khusus yang dikenal sebagai Tim 9, Kejaksaan Agung juga merekrut sejumlah jaksa senior yang memiliki rekam jejak panjang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah agresif ini diambil mengingat profil terdakwa yang sebelumnya memegang kendali atas kasus-kasus korupsi kakap di tanah air.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penunjukan puluhan jaksa ini merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menuntaskan perkara internal secara transparan. Kehadiran para mantan jaksa lembaga antirasuah diharapkan mampu memperkuat pembuktian dalam persidangan yang diprediksi akan berlangsung alot tersebut.
Temuan Fantastis: Emas 74 Kilogram dan Uang Ratusan Miliar
Kasus yang menyeret Febrie ini memang masuk dalam kategori luar biasa. Pasalnya, tim penyidik sebelumnya menemukan barang bukti fantastis berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan tumpukan uang tunai mencapai Rp543 miliar di kediamannya yang berlokasi di Sentul, Bogor. Dugaan tindak pidana ini disinyalir berkaitan erat dengan penanganan perkara raksasa Korupsi Jiwasraya serta skandal Asabri yang sempat merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Selain sang mantan Jampidsus, nama-nama seperti Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin juga ikut terseret dalam pusaran hukum ini. Keduanya diduga berperan dalam memuluskan aksi pemerasan yang juga menyeret nama pengusaha properti ternama di Jakarta.
Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta
Persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim yang dipimpin oleh Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno akan membedah berkas perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst untuk mengungkap fakta-fakta tersembunyi di balik Kasus Pemerasan ini.
Hingga berita ini diturunkan, pengadilan juga telah meregistrasi berkas perkara untuk para tersangka lainnya. Publik kini menanti apakah kekuatan 34 jaksa pilihan ini mampu membuktikan keterlibatan sang mantan 'Jenderal' penyidik tersebut atau justru muncul fakta baru yang lebih mengejutkan di ruang sidang.