Geger Skandal Dinasti BNPB! KPK Seret Adik Mantan Jenderal dalam Pusaran Korupsi Proyek Raksasa Rp148 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bima Setyawan, tenaga ahli sekaligus adik kandung eks Kepala BNPB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa senilai Rp148 miliar. Skandal ini mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan masif melalui penunjukan langsung vendor yang berafiliasi dengan tersangka, bahkan dana haram tersebut ditengarai mengalir untuk pembelian saham pribadi di tengah krisis kebencanaan.
NEWSJABAR.ID - Tabir gelap di balik pengelolaan dana kebencanaan akhirnya tersingkap. Lembaga antirasuah KPK secara mengejutkan menetapkan Bima Setyawan (BMS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Bima bukanlah orang sembarangan; ia merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik kandung dari mantan pimpinan tertinggi lembaga tersebut, Suharyanto.
Penyidik mengendus adanya aroma tidak sedap dalam proses pengadaan barang dan jasa periode 2024-2026. Bima diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya untuk memuluskan langkah sejumlah perusahaan yang memiliki kedekatan personal dengannya guna memenangkan proyek-proyek bernilai fantastis tanpa melalui prosedur yang transparan.
Modus Penunjukan Langsung dan Afiliasi Terselubung
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa sejumlah vendor yang bermitra dengan instansi tersebut terpilih melalui mekanisme penunjukan langsung. Mirisnya, perusahaan-perusahaan ini diduga kuat memiliki afiliasi langsung dengan Bima Setyawan.
"Dalam rentang waktu 2024 hingga 2026, lembaga bermitra dengan berbagai penyedia untuk kebutuhan logistik dan operasional. Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa para penyedia tersebut diduga berafiliasi dengan saudara BMS, yang menjabat sebagai Tenaga Ahli sekaligus memiliki hubungan darah dengan pimpinan saat itu," tegas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Bancakan Proyek Bernilai Rp148 Miliar
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut kasus korupsi pada dana yang seharusnya dialokasikan untuk penanganan darurat bagi masyarakat terdampak bencana. Total nilai proyek yang menjadi lahan 'permainan' ini mencapai angka yang sangat signifikan, yakni Rp148 miliar.
Berikut adalah rincian aliran dana proyek yang diduga dimanipulasi oleh tersangka:
- Tahun 2024: Alokasi sebesar Rp45,76 miliar.
- Tahun 2025: Lonjakan proyek hingga mencapai Rp52,27 miliar.
- Tahun 2026: Proyek senilai Rp50 miliar yang juga masuk dalam radar penyidikan.
Jejak Dana Haram: Dari Proyek ke Pasar Modal
Temuan paling mencengangkan dari penyidikan ini adalah dugaan bahwa uang hasil kongkalikong tersebut tidak hanya berhenti di saku pribadi, melainkan diputar ke sektor investasi. Lembaga antirasuah menemukan bukti bahwa dana dari perusahaan-perusahaan afiliasi Bima digunakan untuk memborong saham PT MDLA melalui entitas PT AVE.
Kepemilikan saham tersebut dilaporkan mencapai 150,4 juta lembar atau setara dengan 1,07 persen kepemilikan perusahaan. Berdasarkan valuasi pasar pada medio Oktober 2026, aset saham yang dimiliki tersangka tersebut ditaksir bernilai lebih dari Rp30,98 miliar.
Atas tindakan nekatnya, Bima Setyawan kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang secara spesifik mengatur mengenai benturan kepentingan dalam pengadaan. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pejabat di internal BNPB agar tidak menjadikan musibah sebagai ladang mencari keuntungan pribadi.