Mobil Sitaan Dipakai Liar & Dibiarkan Busuk! Eks Pimpinan KPK Bongkar Borok Penegak Hukum di Depan DPR
Mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas melayangkan kritik pedas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset. Erry menyoroti bobroknya transparansi pengelolaan barang sitaan negara, mulai dari kendaraan mewah yang dibiarkan terbengkalai hingga dugaan penyalahgunaan oleh oknum tertentu, sebelum negara melangkah lebih jauh ke regulasi baru yang lebih luas.
NEWSJABAR.ID - Gelombang kritik keras mewarnai kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas, secara blak-blakan menyoroti titik lemah penegakan hukum di Indonesia yang dinilai masih jauh dari kata transparan, khususnya dalam hal pengelolaan aset koruptor yang disita oleh negara.
Borok Pengelolaan Barang Sitaan Negara Terbongkar
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi III DPR RI, Erry menekankan bahwa sebelum melangkah lebih jauh ke undang-undang perampasan yang lebih luas, pemerintah dan aparat penegak hukum harus terlebih dahulu membereskan sistem internal mereka. Ia menyoroti bagaimana proses penggeledahan, penyitaan, hingga pemblokiran rekening kerap kali diselimuti misteri tanpa adanya akuntabilitas yang jelas.
"Hal yang krusial dalam pemulihan aset saat ini adalah transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, terutama dalam proses penyitaan hingga pengelolaan barang rampasan," tegas Erry di hadapan para anggota dewan. Ia menyayangkan hilangnya nilai ekonomis dari barang-barang sitaan akibat kelalaian sistematis yang dibiarkan terus berlangsung di ranah hukum Indonesia.
Kendaraan Sitaan Dipakai Oknum atau Dibiarkan Membusuk
Salah satu contoh konkret yang diangkat Erry adalah nasib kendaraan bermotor yang disita dari para tersangka kasus hukum. Alih-alih dirawat dengan baik untuk menjaga valuasinya, barang-barang mewah tersebut sering kali berakhir mengenaskan. Ia membeberkan fakta miris di mana kendaraan-kendaraan berharga tersebut terbengkalai begitu saja tanpa pengawasan.
"Banyak motor atau mobil sitaan yang justru dengan mudah digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, atau dibiarkan begitu saja tergeletak tanpa pengamanan dan perawatan yang layak," tambahnya dengan nada getir. Hal ini tentu saja membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang secara masif.
Oleh sebab itu, Erry mendesak agar regulasi penanganan barang sitaan ini diperketat dan disempurnakan terlebih dahulu sebagai fondasi utama. Publik kini menanti langkah tegas DPR RI dalam merespons kritikan fundamental ini sebelum ketukan palu RUU Perampasan Aset dilakukan.