Skandal Getar iPhone: Apple Kena Hukum Bayar Rp 91 Triliun Akibat Curi Paten Teknologi Taptic Engine!

Raksasa teknologi Apple baru saja dijatuhi hukuman denda fantastis senilai lebih dari 5,7 miliar dolar AS (sekitar Rp 91,2 triliun) setelah dinyatakan bersalah melanggar paten teknologi haptic (getaran) milik Taction. Teknologi yang dipermasalahkan ini berkaitan erat dengan komponen Taptic Engine yang menyajikan sensasi sentuhan responsif pada perangkat populer seperti iPhone dan Apple Watch.

NEWSJABAR.ID - Keputusan mengejutkan datang dari pengadilan federal di San Diego, Amerika Serikat, yang resmi menjatuhkan hukuman denda sebesar 5,7 miar dolar AS kepada Apple Inc. Denda raksasa ini dijatuhkan setelah juri pengadilan memutuskan bahwa produsen iPhone tersebut telah melanggar paten teknologi haptic milik perusahaan spesialis sensor, Taction. Kasus hukum yang telah bergulir sejak tahun 2021 ini akhirnya mencapai klimaks yang sangat merugikan bagi sang raksasa Cupertino.

Asal-Usul Sengketa Paten Taptic Engine

Persidangan sengit ini berfokus pada dua paten utama, yaitu Paten AS No. 10.659.885 dan No. 10.820.117. Kedua paten tersebut mencakup pengembangan teknologi haptic berbasis getaran yang memanfaatkan transduser taktil khusus. Teknologi canggih ini dirancang khusus untuk memberikan umpan balik fisik yang realistis, membantu pengguna merasakan sensasi ketukan atau respons mekanis saat berinteraksi dengan layar sentuh perangkat digital mereka.

Taction menuduh bahwa fitur Taptic Engine yang disematkan Apple pada jajaran perangkat iPhone dan Apple Watch menggunakan teknologi kembangan mereka tanpa lisensi resmi. Setelah melalui pemeriksaan bukti-bukti yang sangat mendalam di meja hijau, juri akhirnya sependapat dan memutuskan bahwa Apple memang terbukti melanggar beberapa klaim paten tersebut.

Tudingan Rekayasa Balik dan Upaya Banding Apple

Dalam gugatannya, Taction sempat menuding Apple melakukan tindakan tidak terpuji berupa rekayasa balik (reverse-engineering) terhadap teknologi haptic mereka, yang diduga diadaptasi dari dua produk headset gaming merek Kannon. Meskipun tuduhan tersebut dilayangkan dengan keras, juri pengadilan memutuskan bahwa pelanggaran paten yang dilakukan oleh Apple tidak dikategorikan sebagai tindakan yang disengaja secara jahat (willful infringement).

Menanggapi putusan pahit yang bernilai puluhan triliun rupiah ini, pihak Apple menyatakan kekecewaan mendalam dan menegaskan rencana mereka untuk segera mengajukan banding atas putusan tersebut. Pertarungan hukum ini diprediksi masih akan berlanjut panjang, mengingat nilai kerugian yang sangat masif bagi stabilitas finansial dan reputasi inovasi Apple di kancah global.



Disclaimer: Artikel ini disadur dari sumber theverge.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Skandal Getar iPhone: Apple Kena Hukum Bayar Rp 91 Triliun Akibat Curi Paten Teknologi Taptic Engine!
  • Skandal Getar iPhone: Apple Kena Hukum Bayar Rp 91 Triliun Akibat Curi Paten Teknologi Taptic Engine!
  • Skandal Getar iPhone: Apple Kena Hukum Bayar Rp 91 Triliun Akibat Curi Paten Teknologi Taptic Engine!
  • Skandal Getar iPhone: Apple Kena Hukum Bayar Rp 91 Triliun Akibat Curi Paten Teknologi Taptic Engine!
  • Skandal Getar iPhone: Apple Kena Hukum Bayar Rp 91 Triliun Akibat Curi Paten Teknologi Taptic Engine!
  • Skandal Getar iPhone: Apple Kena Hukum Bayar Rp 91 Triliun Akibat Curi Paten Teknologi Taptic Engine!